TRIMATRANEWS COM | Simalungun (SUMATRA UTARA) – Sujito, mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar pada Pilkada Tahun 2016 lalu, yang membayar Oknum Tentara untuk membunuh Wartawan dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (06/01/2022).
Sujito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marasalem Harahap, Pemilik Media lasernews.today.com
Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun. Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340, Jo Pasal 55 ayat (1), KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Sujito) dengan Pidana Penjara Selama Seumur Hidup,” ucap JPU Firmansyah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.
JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna, dan belum adanya perdamaian dengan Pihak Keluarga Korban.
Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya, dan Terdakwa telah berusia lanjut.
#TMN/William/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar