Post Page Advertisement [Top]

 


TRIMATRANEWS.COM | JAKARTA -Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam tindak pidana korupsi terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, untuk tesangka AP.


Hal itu disampaikan Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (11/2/2022).


Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih. ” Saksi yang diperiksa kali ini merupakan Direktur PT. Adi Mulya Agro Lestari,” ungkapnya.


Untuk diketahui, Kasus Tindakan Pidana korupsi ini terungkap saat AP yang saat itu menjabat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT. Adi Mulya Agro Lestari.


Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.


Tersangka AP juga sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada gugatan tersebut hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif AP.


Pasca putusan praperadilan tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Plt. Juru Bicara KPK ini.

#TMN/Pajar Saragih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835