TRIMATRANEWS.COM | Bandung (JAWA BARAT) -Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan miliknya. Alasan kuat Jaksa meminta penyitaan aset yayasan tersebut karena yayasan berkaitan dengan kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Asep menerangkan alasan meminta hakim untuk menyita aset yayasan Herry. Menurut Asep, yayasan tersebut ada kaitannya dengan perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
"Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan, karena Yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan." Ucapnya.
Menurutnya tanpa ada yayasan, Herry tidak mungkin bisa melakukan kejahatan secara sistematis.
"Oleh karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalam tuntutan kami, sebagai pencerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan." Kata Asep.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati 2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia 3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta 4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School 5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
#TMN/Adi/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar