TRIMATRANEWS.COM | Bikittinggi (SUMBAR) –Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi dalam kasus sodomi anak bawah umur.
Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (14/1/2022) malam berdasarkan LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 14 Januari 2022.
Terungkapnya identitas pelaku berinisial RM, 19 tahun, di saat orang tua korban memandikan anaknya.
Saat memandikan anaknya, dia melihat dubur korban kemerahan serta sering mengeluh sakit.
“Orang tua korban sempat membawa korban ke rumah bidan terdekat untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Minggu (16/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan di bidan tersebut, kata Ardiansyah, diketahui korban sudah mengalami pelecehan seksual. Orang tua korban menanyakan siapa yang telah melakukan hal tersebut.
“Hingga korban buka suara dan diketahui identitas pelaku,” ungkap Ardiansyah.
Hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya tersebut pada bulan November 2021.
“Dia melakukan aksinya tersebut di kediamannya kawasan IV Angkek Canduang, Kabupaten Agam, dia sudah kami tahan,” tutur Ardiansyah.
#TMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar