TRIMATRANEWS.COM | Manado (Sulawasi Utara) -Seorang polisi wanita (polwan) berinisial C dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Polwan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu kini berstatus buronan.
Kabar mengenai Briptu C masuk DPO sempat viral di media sosial (medsos). Baru kemudian Polda Sulut memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Informasi yang beredar di medsos, Briptu C kabur dari tempatnya bertugas menjelang tahun 2021 berakhir. Kabar perihal keberadaan yang bersangkutan pun ramai dibahas di medsos.
Berikut fakta-fakta terkait Briptu C masuk DPO:
“Terkait kabar di media sosial tersebut bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi (kabur),” kata Kabid Humas Polda Sulut KombesJules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022).
Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada 31 Januari 2022.
Selain soal tanggal, perihal ke mana Briptu C kabur juga ramai dibicarakan di medsos. Ada yang menyebut, Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kapolresta Manado, selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ucap Kombes Jules Abraham, Sabtu (5/2).
Menurut Abraham, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” katanya.
“Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” sebut Kombes Abraham dalam keterangannya, Minggu (6/2).
6.Diburu Tim Gabungan
Pencarian Briptu C dilakukan dengan serius. Buktinya, Polda Sulut sampai membentuk tim gabungan untuk mencari Briptu C.
“Dicari oleh tim gabungan Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan),” ucap Kombes Jules Abraham dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2). [Red]
#TMN/SEKRINGCOID/ NKRIPOST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar