Post Page Advertisement [Top]

 

TRIMATRANEWS | Magelang (JAWA TENGAH) -- Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak media atau online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Reporter /Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.

Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan , korupsi  dana desa,  maek up anggaran atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.

Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.(15 maret 2023).

Namun yang sangat mengejutkan saat LSM GERAKK dan Media Istana Negara  mau konfirmasi dengan  Kepala Desa Pandean,  Kecamatan Ngablak, Kabupaten  Magelang, Provinsi  Jawa Tengah, perihal terkait pengelolaan Wisata Telomoyo yang notabenya lahan pengelolaaan perhutani ASPER Ambarawa KPH Keduk Utara Magelang.

Saat mau konfirmasi di Kantor  Balai Desa tim Bertemu  dengan Sekdes, Lalu Sekdes langsung  menghubungi Kapolsek  Ngablak, beberapa  menit  kemudian Kapolsek, Sekcam,  Ketua Paguyuban datang ke Kantor  Balai Desa.

Sementara itu Ashari selaku Ketua  Paguyuban  Kades se Kecamatan Ngablak menegaskan, bahwa pertanyaan dari semua LSM dan Wartawan yang masuk ke Kabupaten Magelang dilarang menjawab sesuai surat edaran atau aturan Bupati Magelang, dan kalau mau koordinasi terkait permasalahan Desa di seluruh Kabupaten  Magelang harus ijin Bupati dahulu,  kalau tidak ada ijin Bupati dilarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM yang masuk ke Magelang. 

Hal yang sama juga di sampaikan Suhartoyo selaku Kapolsek Ngablak dan Sekcam Edi Purnomo, iya mas Semua LSM dan Wartawan harus se ijin Bupati dan harus Koordinasi dengan KONFORCAM, aturan ini hanya berlaku  di  Kabupaten  Magelang kalau ada LSM dan Wartawan tidak ijin Bupati maka tidak boleh dijawab kalau ada yang menanyakan terkait permasalahan di Desa,  tegasnya kepada LSM GERAKK di Kantor  Balai Desa.

Sementara itu, Mujo Sigit Kuniarso selaku Ketua Umum LSM GERAKK Jateng akan melaporkan hasil temuan dugaan hasil temuan pelanggaran terkait pengelollaan Wisata Telomoyo yang ada di Desa Pandean yang notabenenya lahan milik perhutani.

#TMN/Red//Tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835