TMNews | Pasbar, -- Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda warga Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang dengan inisial R (19) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) sepeda motor, Jumat (20/06/2023).
Pemuda ini melancarkan aksinya di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Ws. Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi mengatakan kejadian pembegalan terhadap siswi SMA ini terjadi pada Jumat (23/06/2023) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib.
“Informasi dari korban, saat itu ia bersama temannya hendak menuju bendungan Lubuk King dengan mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang saat itu memegang senjata tajam dan melempari korban dengan menggunakan batu sehingga motor yang dikendarai oleh Namini (teman korban) terjatuh,” jelas Kapolsek.
Setelah sepeda motor korban terjatuh, korban dan saksi (Namini) melarikan diri dan pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor milik korban.
“Korban ini merupakan warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal atas nama Siti Maisaroh Lubis (20) yang merupakan seorang pelajar,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa motif pelaku melakukan aksi begal ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.
Setelah pelaku mengambil kendaraan korban, kemudian pelaku menyembunyikannya di sebuah pondok kebun sawit yang masih berlokasi di daerah Lubuk King dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading yang didampingi oleh Kepala Jorong Tampus dan bersama warga setempat tanpa perlawanan pada hari Jumat (23/06/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 5045 SAA,” tambahnya.
Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Terakhir, AKP Junaidi menyampaikan bahwa masyarakat sekitar tempat tinggal korban mengucapkan terima kasih atas penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian Polsek Lembah Melintang karena selama ini pelaku sangat meresahkan.
“Saat ini kita masih terus mendalami seluk-beluk pelaku selama ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat perbutan pelaku sudah sangat meresahkan dan tidak tutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.(Dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar