Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat meringkus dua orang lelaki, masing-masing berinisial ST (31) dan AN (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang saat berada di Pondok Dalam Kebun Lambo Jorong Tombang Jarum, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (22/06/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Wakil Sementara Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VI/2023/SPKT/Sek-LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2023, atas dugaan tindak pidana pencurian 51 kotak keramik merk IKAD di Sekolah Pesantren MTS Ittihadul Muballigin yang berada di Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

"Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/19/VI/RES.1.8/2023/Reskrim tanggal 21 Juni 2023 dan Nomor: SP.Kap/20/VI/RES.1.8/2023/ Reskrim tanggal 22 Juni 2023, kedua pelaku berhasil kita ringkus," ujarnya.

AKP Junaidi menjelasakan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Rahmat Gultom berhasil meringkus kedua pelaku tanpa ada perlawanan saat berada di Pondok Dalam Kebun Lambo Jorong Tombang Jarum Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Menurut keterangannya, yang melakukan aksi pencurian 51 kotak keramik merk IKAD pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 04.05 WIB, di Sekolah Pesantren MTS Ittihadul Muballigin dilakuka, oleh tiga orang, namun saat ini tim Opsnal hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku, satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas, namun untuk identitas sudah kami kantongi.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 46 kotak keramik merk IKAD telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#Dedi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835