Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Pasaman Barat (SUMBAR) -- Seorang pria berinisial AB(44) diringkus oleh Tim Opsanal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Jumat malam (02/6/2023) sekitar pukul 22:45 WIB, di duga telah melakukan peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Erianto, pelaku berhasil diringkus di Jorong Durian Hutan, kenagarian Air Gadang , Kecamatan pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan laporan dari beberapa  masyarakat melalui Kegiatan Jum'at curhat yang rutin di laksanakan Polser Pasaman Barat dan Polsek jajaran yang sudah meresahkan atas perbuatan Pelaku yang selalu menjual narkoba jenis sabu Kepada anak anak generasi muda setempat.

Lebih lanjut AKP Eriyanto menerangkan , Dari hasil penyelidikan petugas mendapat keterangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pendek, kulit Sao matang dan di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ,selanjutnya pada hari Jum'at 02/6/23 sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang petugas memberhentikan dan mencegat satu yunit sepeda motor Merk honda Scoopy nomor polisi BA 2518 RQ warna putih

"Setelah mencegat sepeda motor tersebut, petugas memperhatikan memang serupa dengan ciri ciri dari pelaku yang telah di kantongi  Tim Opsanal Sat Resnarkoba, pada saat hendak di amankan pelaku berusaha melarikan diri, dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku.

"Eriyanto menambahkan dari hasil penggeledahan petugas dengan di saksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan, petugas menemukan satu bungkus kecil yang berisi narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dan satu yunit hendphone merek Samsung warna biru.


Dari tangan pelaku petugas berhasil, menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, satu yunit hendphone merek Samsung warna biru, dan satu yunit sepeda motor  Merk honda Scoopy, dengan nomor polisi BA 2518 RQ warna putih, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut , Atas perbuatan nya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (1)
 ,Pasal 112 Ayat (1) , Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika " Tegasnya.

#Dedinoprisal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835