TMNews | Masyarakat Pasaman Barat dihebohkan oleh peristiwa pembunuhan terhadap salah seorang warga, yang terjadi di Kejorongan Simpang empat, kenagarian lingkung Au, Kabupaten Pasaman Barat Kamis sekitar jam 19:30 wib tepat nya di depan pencucian Ajai, 22/6/2023.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku dan korban beserta barang bukti yang saat itu maih berada di lokasi tempat kejadian perkara TKP dan dibawa langsung ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut mengenai peristiwa terjadinya pembuahan.
Melalui jumpa pers hari Jum'at (23/6/2023) sekitar pukul 11:30 yang di gelar di Polres Pasaman Barat, Kapolres AKBP Agung Basuki yang didampingi AKP Rosminarti Kasi Humas dan Kasatreskrim AKP Farel Haris, menyampaikan kepada seluruh rekan rekan media," Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang bernama Asman Doni 35 warga jorong katimaha Nagari lingkung Aua, Kecamatan Pasaman dan pelaku berinisial Am 20 Warga Durian sungkai, jorong katimaha, Korban dan pelaku adalah masih satu kampung,' Pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu bilah pisau lipat, satu helai kaos berwarna biru, satu celana pendek jeans, sendal jepit, satu buah topi, dan dompet warna coklat merek Levis. Dari keterangan yang di sampaikan oleh Kapolres AKBP Agung Basuki mengenai motif kejadian pembunuhan tersebut masih terus di dalami karena kondisi keterangan tersangka masih ber ubah ubah, adapun kerangan tersangka terhadap korban awalnya korban berteduh di tempat pencucian milik Ajai, tidak berselang lama datang lah pelaku berinisial Am sehingga terjadi lah pembicaraan antara pelaku dan korban Kapolres AKBP Agung Basuki Menegaskan," tentang pembicaraan inilah yang masih di selidiki pihak kepolisian apa isi dari pembicaraan tersebut," tegasnya.
Pelaku mempersiapkan satu bilah pisau lipat yang ada di kantong nya dan tiba-tiba menusukkan ke arah korban di bagian perut sehingga menyebabkan luka robek yang membuat usus keluar, dan dari hasil otopsi menjelaskan penyebab kematian hanyalah satu luka robek di bagian perut, Luka lembam dari benda tumpul hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal yang di sangka kan terhadap pelaku Pasal 340 dan pasal 338/351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati, Pasal 340 / Tentang pembunuhan berencana dari hasil gelar kecil oleh Tim penyidik karena pisau tersangka telah dibawa dari rumah dan pasal 338 / Tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 Tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Untuk saat ini Proses masih berlangsung terhadap saksi saksi dan juga tersangka.
#Dedinoprisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar