Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Pasbar (SUMBAR) -- Kejaksaan Negri Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana  korupsi bangunan gedung RSUD Pasaman Barat thn 2018 - 2020 Multi Yes Senin 24/7/2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan dilalakukan pemeriksaan dan Penyidik mamutuskan melakukan penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat  selama 20 hari, terhitung dari 24 juli sampai 12 agustus 2023. Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat bertambah satu orang lagi dengan inisial ALJ.

Peran tersangka ALJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,(PPTK) dalam pekerjaan RSUD tahun angaaran 2018 - 2020, Jabatannya sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023.

Di jelaskan juga oleh Kepala  Kejaksaan Negri Pasaman Barat M Ysuf  Putra di dampingi Kasi Pidana Khusus Andy Suryady dan Kasi Intel Henry dalam keterangan perss nya kepada media, tentang pasal yang di sangkakan terhadap tersangka tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung  RSUD Kabupaten Pasaman Barat,

"Tersang disangka kan Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18  supsider pasal 3 jo, pasal 18 UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU no 20 thn 2001, tentang perubahan atas UU 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Kejari Pasaman Barat M Yusuf Putra.

"Diduga ada persekongkolan antara PPTK dengan pihak pengerjaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15,6 milyar, terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan Rp 5,6 miliyar dari salah seorang terdakwa, total kerugian negara saat ini sebanyak Rp 10 milyar belum di kembalikan," ujar Kejari Pasbar.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835