Ilustrasi kentut |
Meskipun demikian, ada situasi tertentu di mana buang angin dapat membatalkan puasa, seperti ketika seseorang kentut saat sedang berenang, yang mengakibatkan lubang dubur terbuka dan berpotensi memungkinkan air masuk.
Selain mempengaruhi status sahnya puasa, buang angin saat puasa juga memiliki implikasi terhadap kesehatan. Kemungkinan masuknya benda asing atau kuman ke dalam tubuh dapat menyebabkan infeksi.
Konsep batalnya puasa akibat buang angin ini dijelaskan dalam buku "Induk Fiqih Islam Nusantara" karya al-Bantanie (2021). Menurutnya, terdapat beberapa lubang pada tubuh yang jika terjadi masuknya sesuatu ke dalamnya saat puasa, maka puasa tersebut akan batal. Lubang-lubang tersebut mencakup lubang telinga, lubang kemaluan, dubur, mulut, lubang hidung, dan lubang susu.
Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab "Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib". Misalnya, jika ada kotoran yang masuk ke dalam bagian dubur seseorang secara tidak sengaja dan masuk ke bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja', maka puasa akan batal.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa jika sesuatu masuk ke dalam bagian yang wajib dibasuh saat istinja', seperti ketika membersihkan lipatan kotoran di dalam dubur, hal ini tidak akan membatalkan puasa.
Dengan demikian, meskipun buang angin tidak secara langsung membatalkan puasa, namun ada situasi tertentu di mana hal tersebut dapat mempengaruhi sahnya puasa seseorang, tergantung pada kondisi spesifiknya dan di mana angin tersebut keluar. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hal ini agar dapat menjalankan ibadah puasanya dengan benar sesuai dengan ajaran Islam.
#hp|red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar