Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Pasaman (SUMBAR) - Pasca putusan Makamah Konstitusi masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan jumlah suara sah sebagai persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman 2024, Sabtu (24/08/2024).

Dalam surat keputusan dengan nomor 575 tahun 2024 tersebut, pertama, KPU Pasaman menetapkan jumlah suara sah sebagai pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 sebagai mana yang tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua, jumlah perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dengan ketentuan paling sedikit 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD tahun 2024 yaitu sebesar 16.908 suara.

Ketiga, uraian suara sah sebagai persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, dengan diterbitkannya keputusan ini maka keputusan KPU Pasaman nomor 567 tahun 2024 tentang penetapan jumlah kursi dan jumlah suara sah sebagai persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan parta politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Selain mengeluarkan surat keputusan ini, KPU Pasaman juga mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pasaman beserta persyaratannya.(hp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835