Pelaku inisial BS (45) warga Padang Timur itu ditangkap Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung pada Rabu (14/8) di sebuah warung kawasan Kecamatan Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku memalsukan berbagai macam dokumen negara, seperti SIM berbagai golongan, STNK, ijazah satpam dan KTA satpam.
"Penangkapan berawal ketika Tim Phyton mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kedai foto copy yang bisa menerbitkan dokumen negara," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan, Pelaku didapati sedang mengedit STNK dan SIM palsu.
"Dari hasil interogasi pelaku yang bernama Benni Saputra mulai beroperasi tahun 2022. Pelaku pernah menjalani hukuman di rutan Kota Sawahlunto dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Pada Oktober 2023, setelah bebas pelaku kembali melakukan pemalsuan dokumen. Tiap bulan, dia bisa meraup keuntungan Rp 2 juta dari pemalsuan itu.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses lebih lanjut," Tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar