TRIMATRANews // Pasbar (SUMBAR) -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Bupati Hamsuardi, didampingi Kepala BKPSDM Agusli, Sekretaris Hendrizal, Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN Laila Fitri, Kabid Data Devi Aliarni, serta pemangku kepentingan terkait, menyerahkan 293 SK Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kesehatan Formasi Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor BKPSDM setempat, Senin (24/3).
Dalam arahannya, Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas PNS dan PPPK. Ia berharap, khususnya 293 tenaga kesehatan PPPK tersebut, dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga memberikan arahan kepada PPPK mengenai kebijakan pemerintah, aturan, serta disiplin yang harus ditaati.
"Bapak dan Ibu hari ini telah menerima SK untuk masa kerja lima tahun ke depan. Namun, jangan karena merasa sudah aman lantas tidak optimal dalam bekerja. Hati-hati dalam bekerja dan layani masyarakat dengan sepenuh hati. Saya berharap perwakilan dalam ruangan ini menyampaikan pesan kepada rekan-rekan lainnya agar tetap semangat dalam bekerja. Sekali lagi, saya ucapkan selamat," ujar Bupati Hamsuardi.
Selain itu, Kepala BKPSDM Agusli mengungkapkan bahwa masa kerja PPPK Kesehatan tersebut berakhir pada Februari 2025 dan diperpanjang sejak 1 Maret 2025. Sesuai dengan syarat perpanjangan, Pemkab Pasbar melalui Bupati Hamsuardi menetapkan perpanjangan masa kerja PPPK selama lima tahun.
"Syarat perpanjangan minimal ada tiga, yaitu pertama, jika formasi masih tersedia atau masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah; kedua, jika anggaran tersedia; dan ketiga, memiliki kinerja yang baik. Hari ini sebanyak 293 orang memenuhi syarat perpanjangan SK. Kita harus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat agar hasil kerja dapat dinilai oleh pimpinan instansi masing-masing," terangnya.
Di akhir acara, dilakukan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Hamsuardi, didampingi pemangku kepentingan terkait, kepada perwakilan tenaga kesehatan Formasi TA 2023.
# SYAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar